Biaya Haji Membengkak Rp9,1 Juta, Politikus PKS Usul 3 Opsi Antisipasi
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf meminta pemerintah mengantisipasi sekaligus menanggulangi kenaikan biaya haji pada 2021.

Dia juga mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menghitung secara cermat kalkulasi ongkos haji di masa pandemi COVID-19. 

"Kami khawatir jika tidak ditanggulangi dengan bijak, kenaikan bisa mencapai 26,50 persen. Konsekuensinya, angka ini akan cukup memberatkan bagi calon jemaah," ujar Bukhori di Jakarta, Kamis, 8 April.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu lantas mengusulkan 3 opsi untuk menekan lonjakan biaya haji yang akan berdampak ke calon jemaah.

Pertama, pemerintah harus memberikan subsidi haji. Khususnya alokasi anggaran untuk kebutuhan pelaksanaan protokol kesehatan. 

Kedua, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar mengambil peran proaktif terhadap calon jemaah haji sesuai amanat Undang-Undang Haji. Tujuannya adalah memberikan pelindungan dan pelayanan bagi jemaah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai syariat.

"Saya pikir disinilah ruang pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, untuk bisa hadir memberikan pelindungan dan pelayanan pada rakyatnya. Karena itu, bukan hal yang mustahil apabila biaya PCR bisa ditanggung oleh Kemenkes," jelas Bukhori.

Ketiga, dia mengusulkan jemaah haji yang telah tiba di tanah air bisa diperkenankan melakukan karantina di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan agar tak terjadi pembengkakan biaya yang memberatkan jamaah.

"Kehadiran negara sangat dinantikan untuk memberi kabar riang bagi mereka. Sebab itu, Fraksi PKS mendorong segala alternatif supaya biaya haji tahun ini bisa ditekan agar tidak menyulitkan masyarakat, khususnya calon jemaah," tandas Bukhori.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memproyeksi terjadi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2021 sekitar Rp9,1 juta per orang.

Dengan rincian, untuk biaya nonsubsidi yang awalnya sebesar Rp35,2 juta menjadi sekitar Rp44 juta per orang. Sementara untuk subsidi menjadi Rp43,11 juta dari Rp33,9 juta. Angka ini berdasarkan basis skenario kuota 25 persen."Jadi ada kenaikan Rp9,1 juta. Ini sudah dibahas di FGD," ujar  Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa, 6 April.