11 Saksi Diperiksa KPK Terkait Suap yang Menjerat Wali Kota Cimahi Nonaktif, Ajay Muhammad
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka korupsi RS Kasih Bunda. (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda yang menjerat Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM).

Senin, 1 Februari hari ini, KPK memanggil 11 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara Ajay. 

Mereka yang dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi adalah Plt Kabag Umum dan Protokol Pemkot Cimahi, Nining Ratnaningsih, PPK Paket Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan Karya Bakti 2020, Wilman Sugiansyah, Leo dari pihak swasta CV Nerra Ningsih dan Nina Ratnaningsih dari pihak pihak swasta CV Nerra Ningsih.

Selanjutnya, Sugito Rengga dari pihak swasta CV YDP Usaha Perdana, Muhammad Ridwan dari pihak swasta CV Indra Nugraha, Rudi Setiawan dari pihak swasta CV Indra Nugraha, Itoh Suharto pihak swasta, Zinohir Bagus dari pihak swasta CV Viora Bagus Persada dan Asal APT. MM swasta PT Kolosal Pratama.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan.

Keduanya dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dalam lima tahap dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan proses perizinan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda. 

Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah 4 lokasi yaitu Kantor dan Rumah Wali Kota Cimahi, RSU Kasih Bunda dan Kantor PT Trisakti Megah.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen seperti catatan keuangan yang diduga terkait suap yang diterima Ajay, serta dokumen pengajuan izin RSU Kasih Bunda.