239 ASN DKI Tak Ikut Seleksi Eselon II Bakal Disanksi
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (DOK VOI/Diah Ayu)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya sedang merumuskan pemberian sanksi terhadap 239 ASN DKI yang enggan mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) eselon II.

"Sejauh ini memang belum ada ketentuan terkait sanksi. Sekarang, ke depan sedang kita rumuskan, kira-kira sanksi apa yang dimungkinkan," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Mei.

Riza mengaku ASN DKI memiliki hak untuk tidak menaikkan jabatannya dengan tidak mengikuti seleksi. Tapi, mereka juga punya kewajiban tidak untuk menjelaskan alasan tak mengikuti lelang jabatan.

"PNS juga punya hak untuk ikut dan tidak ikut, tetapi harus ada dasarnya. Jangan membiarkan. Kalau tidak ikut umpamanya karena tidak sehat, sudah mau pensiun, atau karena merasa tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Yang penting, kita minta semua berpartisipasi, menyampaikan kenapa tidak ikut," ungkap Riza.

Lagipula, menurut Riza, seleksi terbuka jabatan bertujuan agar ASN bisa mendapatkan posisi yang terbaik bagi kepentingan Pemprov DKI dan masyarakat.

Setidaknya kita semua bisa mengukur kemampuan dan keterbatasan kita. Apabila ada kelebihan positif kita bisa tingkatkan. Apabila ada yang kurang, kita bisa perbaiki. Bagaimana Pemprov mengetahui potensi pribadi kalau kita-kita tidak mengikuti lelang jabatan?" cecarnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin, 10 Mei siang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan "menjemur" 239 ASN di lapangan Balai Kota DKI. Anies marah. Mereka tidak mau mengikuti pendaftaran seleksi terbuka eselon II.

"Beruntung bapak ibu sekalian pakai masker hari ini, tidak terlihat wajahnya. Coba kalau difoto, wajah bapak-ibu terekam sebagai pribadi yang tidak menjalankan instruksi. Saya ingin sampaikan di sini, kita malu sesungguhnya. Malu kenapa ada instuksi tidak dilaksanakan," kata Anies.

Padahal, telah diterbitkan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 43 Tahun 2021 mengenai seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama DKI sejak bulan April lalu. Instruksi ini bersifat wajib bagi ASN memenuhi syarat.

Jika ASN tidak bisa mengikuti seleksi terbuka, maka mereka wajib menyampaikan alasan mengapa tidak bisa mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon II.

"Artinya, jika ada instruksi maka wajib dilaksanakan. Bukan cuma diam lalu berharap tidak diketahui, berharap tidak dianggap sebagai masalah. Itu namanya tindakan tidak bertanggung jawab," ujar Anies.