JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut para anggota dewan akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut permasalahan ratusan ASN DKI yang tak mau mengikuti lelang seleksi jabatan eselon II.
"Kami akan bentuk pansus untuk menyelesaikan persoalan ASN yang enggan ikut peremajaan jabatan ini," kata Prasetio kepada wartawan, Kamis, 27 Mei.
Prasetio mengatakan, pansus DPRD nantinya akan memanggil 239 ASN yang menolak mendaftar dalam seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut. Mereka, kata Prasetio, akan diminta untuk menjelaskan alasan mengapa tak ingin mengikuti seleksi.
Pansus juga akan memanggil para pakar dan ahli dari instansi terkait seperti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenpan RB, KSAN, BKN, Korpri, termasuk akademisi.
"Kita akan minta pendapat mereka tentang bagaimana seharusnya sistem pengelolaan birokrasi pemerintah dan sumber daya manusianya (SDM). Jadi, kami bisa mendapatkan gambarang utuh, tidak setengah-setengah," jelas Prasetio.
Prasetio memandang, persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan karena minimnya minat ASN untuk naik jabatan memengaruhi pelayanan publik terhadap masyarakat dan kinerja pemerintahan.
Mengingat, masih banyak posisi strategis yang belum diisi pejabat definitif karena sebelumnya banyak kepala dinas hingga kepala badan yang mengundurkan diri.
"ASN itu abdi negara, mereka wajib bekerja profesional dan karirnya berjenjang secara rigid sesuai undang-undang, apalagi gaji ASN di Jakarta paling tinggi senasional. Jadi, aneh apabila mereka menolak berkarir," jelas Pras, ungkap Prasetio.
"Ini masalah serius, belum ada kasus (ASN menolak ikut peremajaan jabatan) di Jakarta bahkan di Indonesia yang begini. ASN itu wajib mengemban tugas ketika ditugaskan di mana saja. Birokrasi kita juga, kan, menerapkan sistem meritrokasi," tambahnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, pada Senin, 10 Mei siang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan "menjemur" 239 ASN di lapangan Balai Kota DKI. Mereka tidak mau mengikuti pendaftaran seleksi terbuka eselon II.
"Beruntung bapak ibu sekalian pakai masker hari ini, tidak terlihat wajahnya. Coba kalau difoto, wajah bapak-ibu terekam sebagai pribadi yang tidak menjalankan instruksi. Saya ingin sampaikan di sini, kita malu sesungguhnya. Malu kenapa ada instuksi tidak dilaksanakan," kata Anies saat itu.
Padahal, telah diterbitkan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 43 Tahun 2021 mengenai seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama DKI sejak bulan April lalu. Instruksi ini bersifat wajib bagi ASN memenuhi syarat.
Jika ASN tidak bisa mengikuti seleksi terbuka, maka mereka wajib menyampaikan alasan mengapa tidak bisa mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon II.
"Artinya, jika ada instruksi maka wajib dilaksanakan. Bukan cuma diam lalu berharap tidak diketahui, berharap tidak dianggap sebagai masalah. Itu namanya tindakan tidak bertanggung jawab," ujar Anies.