Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah dirinya memarahi 239 aparatur sipil negara (ASN) karena tak mau mengikuti seleksi seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) eselon II. 

Anies mengatakan, dirinya "menjemur" 239 ASN di lapangan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hanya sebatas menegur karena tidak mengikuti instruksinya.

"Mereka ditegur dan (saya) bukan marah-marah," kata Anies saat ditemui di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu, 19 Mei.

Anies mengatakan alasan dirinya mengumpulkan ratusan ASN saat itu sebatas mengingatkan bahwa pegawai pemerintahan memiliki kewajiban untuk meningkatkan kemampuan dalam bekerja. Caranya, dengan mengikuti seleksi jabatan.

"Kita ingin agar terus ada peremajaan, di kesempatan ini dibuka untuk semuanya agar bisa ada peremajaan di DKI. Justru, mereka diharuskan daftar biar mereka banyak baru," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin, 10 Mei siang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan "menjemur" 239 ASN di lapangan Balai Kota DKI. Mereka tidak mau mengikuti pendaftaran seleksi terbuka eselon II.

"Beruntung bapak ibu sekalian pakai masker hari ini, tidak terlihat wajahnya. Coba kalau difoto, wajah bapak-ibu terekam sebagai pribadi yang tidak menjalankan instruksi. Saya ingin sampaikan di sini, kita malu sesungguhnya. Malu kenapa ada instuksi tidak dilaksanakan," kata Anies.

Padahal, telah diterbitkan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 43 Tahun 2021 mengenai seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama DKI sejak bulan April lalu. Instruksi ini bersifat wajib bagi ASN memenuhi syarat.

Jika ASN tidak bisa mengikuti seleksi terbuka, maka mereka wajib menyampaikan alasan mengapa tidak bisa mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon II.

"Artinya, jika ada instruksi maka wajib dilaksanakan. Bukan cuma diam lalu berharap tidak diketahui, berharap tidak dianggap sebagai masalah. Itu namanya tindakan tidak bertanggung jawab," ujar Anies.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya sedang merumuskan pemberian sanksi terhadap 239 ASN DKI yang enggan mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) eselon II.

"Sejauh ini memang belum ada ketentuan terkait sanksi. Sekarang, ke depan sedang kita rumuskan, kira-kira sanksi apa yang dimungkinkan," kata Riza, Selasa, 18 Mei.

Riza mengaku ASN DKI memiliki hak untuk tidak menaikkan jabatannya dengan tidak mengikuti seleksi. Tapi, mereka juga punya kewajiban tidak untuk menjelaskan alasan tak mengikuti lelang jabatan.

"PNS juga punya hak untuk ikut dan tidak ikut, tetapi harus ada dasarnya. Jangan membiarkan. Kalau tidak ikut umpamanya karena tidak sehat, sudah mau pensiun, atau karena merasa tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Yang penting, kita minta semua berpartisipasi, menyampaikan kenapa tidak ikut," ungkap Riza.