JAKARTA - Ratusan pejabat nonadministrator di Pemprov DKI Jakarta rupanya tidak mau mengikuti pendaftaran seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) eselon II. Hal ini membuat Gubernur Anies Baswedan meradang, menyebut mereka tidak bertanggung jawab.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono pun buka suara mengomentari hal ini. Menurut Gembong, keenganan PNS DKI tidak lepas dari dominasi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Ya mekanisme, kenapa mekanisme enggak beres? Ini kan urutannya orang disuruh tes dulu. Toh tes tidak terlalu berpengaruh, kenapa? Kan ada orang yang paling pengaruh, persoalannya disitu, dugaan saya TGUPP. Itu yang paling berpengaruh. Itu yang menentukan," kata Gembong saat dihubungi awak media, Selasa, 11 Mei kemarin.
BACA JUGA:
Peran TGUPP yang dibentuk Anies Baswedan terlampau mendominasi sampai menembus ke ruang operasional. Padahal, menurut Gembong, kekuasaan TGUPP hanya sejauh memberi usul saran kepada Anies Baswedan.
"Ini analisa saya, dugaan dan analisa saya. TGUPP kan idealnya tidak operasional, dia hanya think thank gubernur, kan gitu. Karena think thank harusnya output-nya kebijakan gubernur, bukan seperti sekarang ini menentukan segala-galanya," terang Gembong.
Dengan peran yang terlampau besar ini mempengaruhi animo PNS DKI untuk 'malas' mengikuti seleksi jabatan.
"Ini ibaratnya kentut, baunya ada tapi tidak terasakan. Jadi persis seperti itu. Pak Gubernur harus evaluasi dalam kaitan peran TGUPP yang pertama. Yang kedua Pak Gubernur menjamin bahwa hasil tes yang paling menentukan terhadap kenaikan golongan dan jabatan PNS DKI Jakarta,"
"Kalau itu sudah bisa dilakukan oleh Pak Gubernur maka itu akan menaikan animo ASN kita untuk naik posisi, begitu," tegas Gembong.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumpulkan sejumlah jajaran ASN DKI. Anies marah, 239 pejabat nonadministrator tidak mau mengikuti pendaftaran seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) eselon II.
"Beruntung bapak ibu sekalian pakai masker hari ini, tidak terlihat wajahnya. Coba kalau difoto, wajah bapak-ibu terekam sebagai pribadi yang tidak menjalankan instruksi. Saya ingin sampaikan di sini, kita malu sesungguhnya. Malu kenapa ada instuksi tidak dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 10 Mei.
Padahal, telah diterbitkan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 43 Tahun 2021 mengenai seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama DKI sejak bulan April lalu. Instruksi ini bersifat wajib bagi ASN memenuhi syarat.
Jika ASN tidak bisa mengikuti seleksi terbuka, maka mereka wajib menyampaikan alasan mengapa tidak bisa mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon II.
"Artinya, jika ada instruksi maka wajib dilaksanakan. Bukan cuma diam lalu berharap tidak diketahui, berharap tidak dianggap sebagai masalah. Itu namanya tindakan tidak bertanggung jawab," ungkap Anies.
Adapun Pemprov DKI membuka seleksi terbuka sejulah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, sebagai berikut:
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur
- Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara.