Wagub DKI Persilakan DPRD Bentuk Pansus Dalami 239 ASN Enggan Ikut Lelang Jabatan Eselon II
Wagub DKI Ahmad Riza Patria/DOK. Instagram arizapatria

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan DPRD DKI membentuk panitia khusus untuk menyelidiki masalah 239 ASN DKI tak mau mengikuti seleksi jabatan eselon II.

“Pansus, (hak) angket, dan lain-lain memang menjadi kewenangan DPRD,” tutur Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Mei.

Namun, Riza menganggap lebih baik jika DPRD melakukan kajian dan menentukan dasar yang kuat sebelum membentuk pansus yang diisi oleh anggota dewan.

“Kita tunggu dulu kajian-kajiannya,apa dasarnya, apa kepentingannya baik-buruknya dibentuknya pansus, dan apa tujuannya, nanti kita tunggu dari teman teman DPRD,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut para anggota dewan akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut permasalahan ratusan ASN DKI yang tak mau mengikuti lelang seleksi jabatan eselon II.

"Kami akan bentuk pansus untuk menyelesaikan persoalan ASN yang enggan ikut peremajaan jabatan ini," kata Prasetio.

Prasetio mengatakan, pansus DPRD nantinya akan memanggil 239 ASN yang menolak mendaftar dalam seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut. Mereka, kata Prasetio, akan diminta untuk menjelaskan alasan mengapa tak ingin mengikuti seleksi.

Kemudian, pansus juga akan memanggil para pakar dan ahli dari instansi terkait seperti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenpan RB, KSAN, BKN, Korpri, termasuk akademisi. 

"Kita akan minta pendapat mereka tentang bagaimana seharusnya sistem pengelolaan birokrasi pemerintah dan sumber daya manusianya (SDM). Jadi, kami bisa mendapatkan gambarang utuh, tidak setengah-setengah," jelas Prasetio.

Prasetio memandang persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan karena minimnya minat ASN untuk naik jabatan memengaruhi pelayanan publik terhadap masyarakat dan kinerja pemerintahan. 

Mengingat, masih banyak posisi strategis yang belum diisi pejabat definitif karena sebelumnya banyak kepala dinas hingga kepala badan yang mengundurkan diri.

"ASN itu abdi negara, mereka wajib bekerja profesional dan karirnya berjenjang secara rigid sesuai undang-undang, apalagi gaji ASN di Jakarta paling tinggi senasional. Jadi, aneh apabila mereka menolak berkarier," jelas Pras, sapaannya.

"Ini masalah serius, belum ada kasus (ASN menolak ikut peremajaan jabatan) di Jakarta bahkan di Indonesia yang begini. ASN itu wajib mengemban tugas ketika ditugaskan di mana saja. Birokrasi kita juga kan menerapkan sistem meritrokasi," imbuh dia.