Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang etik terhadap penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju.

Dia merupakan penerima suap dalam kasus penghentian penyidikan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Rencananya, dalam sidang etik tersebut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bakal hadir. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang etik tersebut.

"Ya ini hari mulai dilakukan persidangan etik," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Selasa, 25 Mei.

Sebelumnya, politikus Partai Golkar tersebut juga pernah diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK. Saat itu, Azis ditanyai tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Stepanus. 

Stepanus bersama pengacara Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar.

Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK. Dalam perkara ini, Azis disebut sebagai pihak yang mengenalkan Stepanus dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.

Politikus ini sebenarnya pernah juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Stepanus. Hanya saja, dia tak memenuhi panggilan penyidik karena ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan.

Komisi antirasuah juga telah menjanjikan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Azis. Hanya saja, hingga saat ini pemanggilan tersebut belum dilakukan.