Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Rabu, 9 Juni besok. Azis akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang jadi tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Ini merupakan panggilan kedua yang dikirimkan KPK. Penyebabnya, dalam panggilan sebelumnya, Azis tak hadir karena kesibukan yang tak bisa ditinggalkan. 

"Dijadwalkan pemanggilan oleh tim penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 8 Juni.

Dirinya mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan secara patut. Sehingga, Ali meminta politikus Partai Golkar tersebut untuk kooperatif memenuhi pemanggilan tersebut.

Apalagi, Azis merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa sebelum suap untuk penghentian pengusutan perkara itu dilakukan. Artinya, keterangan dirinya sangat diperlukan agar kasus yang menjerat Stepanus yang jadi makelar kasus bisa lebih terang lagi.

"Surat panggilan sudah KPK kirimkan secara patut menurut hukum dan untuk itu kami menghimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, politikus ini memastikan akan mengikuti seluruh proses pengusutan kasus suap ini. Hal ini disampaikannya usai dipanggil sebagai saksi dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK terhadap Stepanus Robin Pattuju.

"Saya ikut proses yang ada saja," katanya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Mei lalu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. 

Ada pun nama Azis muncul karena dirinya diduga memperkenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya. Perkenalannya dengan Stepanus disebut berawal dari ajudannya yang sama-sama berasal dari Korps Bhayangkara.

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.