JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kembali memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju. Ini merupakan pemanggilan ulang setelah dirinya tak hadir dengan alasan tak bisa meninggalkan kesibukannya.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan penyidik KPK akan kembali memanggil Azis pada Rabu, 9 Juni. Politikus Partai Golkar ini dipanggil untuk melengkapi berkas perkara Stepanus makelar kasus dan tersangka lain dalam perkara ini.
"Benar, Rabu, 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh tim penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP dkk," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 8 Juni.
Pemanggilan ini, sambung Ali, dilakukan karena dia diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam kasus suap ini. Di mana Stepanus menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi jual beli jabatan yang menyeret namanya.
"Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ungkapnya.
Ali meminta Azis untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik tersebut. Apalagi, surat panggilan sudah dikirimkan komisi antirasuah secara patut.
"Kami menghimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," tegasnya.
BACA JUGA:
Lantas, akankah Azis memenuhi panggilan KPK?
Politikus Partai Golkar ini memang pernah tak hadir saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, Azis pernah memastikan akan mengikuti seluruh proses pengusutan kasus suap ini.
Hal ini disampaikannya usai dipanggil sebagai saksi dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK terhadap Stepanus Robin Pattuju.
"Saya ikut proses yang ada saja," katanya secara singkat kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Mei lalu.
Nama Azis masuk dalam pusaran kasus suap penyidik KPK ini, karena dia disebut sebagai pihak yang mengenalkan Stepanus dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Perkenalan inilah yang berujung pada pemufakatan jahat antar keduanya.
Padahal, saat itu Syahrial menjadi pihak berperkara dalam kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Perkenalan ini terjadi di rumah dinas politikus Partai Golkar tersebut.
Adapun kasus ini diawali setelah KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.