JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mencurigai ada jual beli perkara di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan ini menguat setelah penyidik KPK dari unsur kepolisian, Stepanus Robin Pattuju jadi makelar kasus korupsi.
"Berita hari ini menunjukkan ada kemungkinan besar adanya jejaring penyidik pedagang perkara," kata Asfinawati dalam diskusi virtual yang ditayangkan di YouTube, Jumat, 23 April.
Dia juga mencurigai tindakan ini juga bisa saja bukan hanya perbuatan segelintir orang saja melainkan sistemik.
"Ini bukan perbuatan satu atau dua orang," tegasnya.
Bukan hanya kasus yang sedang berjalan ini, Asfinawati juga menyinggung anggota Satuan Tugas (Satgas) KPK, yaitu IGA yang kedapatan mencuri emas dari ruang penyimpanan barang sitaan.
Dengan adanya dua pegawai KPK yang terjerat kasus hukum, hal ini menunjukkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari perundangan sebelumnya ternyata tak menjamin integritas lembaga antirasuah tersebut.
"Setelah dibentuknya Dewan Pengawas KPK yang digadang-gadang membuat KPK berintegritas malah ada masalah ini," tegasnya.
"(Kasus ini, red) membantah dalih revisi UU KPK untuk membuat KPK lebih beritegritas," imbuh Asfinawati.
Sehingga, ke depannya, Asfinawati meminta KPK serius mengevaluasi sistem mereka di internal. Tujuannya, agar kasus yang menjerat Stepanus dan IGA tak lagi terulang.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan seorang penyidiknya yaitu Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi. Selain itu, KPK juga menetapkan seorang tersangka lainnya yang merupakan pengacara yaitu Maskur Husain (MH).
Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai.
Setelah adanya kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan akan melakukan perbaikan di dalam internalnya. Hal ini dilakukan untuk menutup celah terjadi tindak pidana seperti yang dilakukan oleh penyidik dari unsur kepolisian, Stepanus Robin Pattuju yang jadi tersangka makelar kasus korupsi.
"Kami akan melakukan kajian untuk melakukan perbaikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis malam, 22 April.
Kajian tersebut nantinya bakal memperbaiki berbagai sistem penerimaan, mulai dari rekrutmen hingga pembinaan pegawai. "Apakah itu terkait SDM atau sumber daya lain, termasuk sarana dan prasarana," ujarnya.
Lebih lanjut, eks Deputi Penindakan KPK ini menegaskan pihaknya tak alergi dengan perubahan dan bahkan mendukung bila perubahan ini dimaksudkan untuk kebaikan. Apalagi, sikap dewan pengawas, pimpinan, hingga pegawai KPK adalah cerminan untuk menentukan baik atau buruknya komisi antirasuah di mata publik.
"Kami tidak alergi dengan perbaikan dan kami mendukung satu perubahan. perubahan satu keniscayaan. Kalau kita ingin baik, kita harus lakukan perubahan, kalau kita ingin sempurna kita harus melakukan," tegasnya.