Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara pada hari ini, Selasa, 16 Juli. Mereka dicecar soal pembelian dan pembayaran tanah yang berujung praktik lancung.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika memerinci keempat saksi itu adalah Junior Manajer Sub Divisi Pertanahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, I Gede Aldi Pradana; Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Mohamad Wahyudi Hidayat; dan Manajer Unit Perencanaan dan Pembangunan, Slamet Riyanto.

“Konfirmasi penyidik semua hadir,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Juli.

Tessa menyebut penyidik mendalami berbagai hal dari ketiga saksi, termasuk soal pengadaan tanah. “Diperiksa terkait proses pembelian dan pembayaran tanah di Rorotan,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini mengusut dugaan pengadaan lahan rumah DP 0 rupiah di Rorotan, Jakarta Utara. Diduga telah terjadi kerugian negara karena pelaku mengambil untung dari perbedaan harga penjualan.

“Kemudian pengadaan di Rorotan tadi sudah saya sampaikan sekitar 400-an, Rp400 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Rabu, 26 Juni.

Asep menyebut ada selisih harga dalam upaya pembelian lahan di kasus ini. Tapi, dia belum memerinci lebih lanjut modus yang digunakan para tersangka.

Dirinya juga menutup soal para tersangka yang terjerat dalam kasus ini. “Ini perbedaan ya, perbedaan dari harga si, yang diberikan si pembeli kepada si makelar dengan harga awal,” ujarnya.

“Jadi si makelar membeli kepada si pemilik tanah awal,” sambung Asep.