Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2020. Upaya paksa dilakukan penyidik pada hari ini.

“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan atas nama SS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis, 14 November.

Tessa mengatakan rumah mewah berkelir putih yang disita penyidik itu punya luas 90 meter persegi. Tapi, dia tak memerinci nilai aset tersebut.

"KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menahan lima orang dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan (YCP); Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur PPSJ Indra S. Arharrys (ISA); Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo (EKW).

Yoory diduga menerima valas dalam denominasi SGD sejumlah Rp3 miliar dari PT TEP. Selain itu, ia disebut juga mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam penjualan aset milik pribadi yang segera dibeli oleh pegawai PT TEP.

Akibat perbuatan para tersangka, negara merugi hingga Rp223.852.761.192. Kerugian ini muncul dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT TEP dari PPSJ sebesar Rp371 miliar (Rp371.593.267.462,00) dikurangi harga transaksi riil PT TEP dengan pemilik tanah awal PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147.740.506,270.