JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang dianggap janggal. Sebab, terakhir kali melaporkan pada 2016 dengan jumlah kekayaan sebesar Rp1,7 miliar.
Dugaan kejanggalan itu diunggah YLBHI di akun Instagram @yayasanlbhindonesia. Dinarasikan jumlah itu tak sesuai dengan gaya hidup mewah istrinya.
"Harta Kekayaan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut mendapat sorotan. Sebab, Istrinya diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah seperti tas puluhan juta, hingga liburan ke luar negeri. Padahal dalam laporan hartanya diketahui kekayaan Agus Andrianto pada tahun 2016 hanya mencapai 1,7 Miliar," demikian narasi tertulis dikutip VOI, Senin, 22 Mei.
Kemudian, disebutkan juga bila Komjen Agus Andrianto hanya tiga kali melaporkan hartanya ke KPK.
Padahal, bila merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2017, setiap pejabat tinggi Polri diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK.
"Kepatuhan atas pelaporan LHKPN ini setidaknya mengindikasikan Agus Andrianto menutupi kekayaan dan sumber pendapatannya. Berdasarkan sejumlah pemberitaan, nama Agus sempat dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pertambangan batu bara ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong," sebutnya.
BACA JUGA:
"Tak hanya Agus, belakangan Istrinya juga disebut sebagai salah satu pemilik saham di PT. Ferolindo Mineral Nusantara," sambungnya.
Karena itu, YLBHI juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memantau harta kekayaan pejabat Polri lainnya. Sehingga, terwujud transparansi di Korps Bhayangkara.
"Menyisiri LHKPN pejabat Polri merupakan kegiatan untuk mewujudkan transparan di institusi Polri. Kami mengajak publik bersama sama melakukan pemantauan LHKPN pejabat Polri," katanya.