Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan tersangka dalam kasus suap penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju yakni pengacara Maskur Husain. Maskur diperiksa sebagai saksi pada Senin, 3 Mei.

Dalam pemeriksaan tersebut, Maskur ditanya beberapa hal terkait dugaan suap penghentian pengusutan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Termasuk mendalami kesepakatan dalam proses tersebut.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi diantaranya terkait dengan dugaan adanya kesepakatan tersangka MH (Maskur Husain) dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 4 Mei.

Kesepakatan ini dilakukan agar Stepanus sebagai penyidik membantu agar pengusutan perkara ini tidak naik ke tahap penyidikan. Adapun perkara yang diusut adalah terkait dugaan jual beli jabatan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. 

Selain itu, dalam kasus ini nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga muncul. Dia disebut memperkenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya. Politikus Partai Golkar ini diduga mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama dari Korps Bhayangkara.

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.