Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim sejumlah negara tetangga sudah merespons penerbitan red notice terhadap eks calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku yang jadi buronan sampai sekarang.

Hanya saja, dia tak memerinci negara mana saja telah merespons red notice yang telah diterbitkan NCB Interpol pada Jumat, 30 Juli lalu.

"Beberapa negara tetangga sudah memberikan respons tentang upaya pencarian tersangka HM. Saya enggak mau katakan negara mana saja, tapi itu sudah direspons," kata Firli dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Senin, 2 Agustus.

Dia mengatakan, respons negara tetangga ini menjadi penting mengingat KPK tak bisa menangkap buronannya sendiri. Apalagi, jika Harun berada di luar negeri.

"Kami meyakini enggak mampu kami melakukan penangkapan sendiri apalagi kalau seandainya dugaan kami yang bersangkutan ada di luar negeri," ujar Firli.

"Sehingga kami minta bantuan interpol untuk terbitkan red notice dan itu sudah dikerjakan Interpol," imbuh eks Deputi Penindakan KPK tersebut.

Lebih lanjut, Firli juga mengingatkan pihak yang mencoba menghalangi upaya penangkapan Harun bisa dijerat Pasal 21 UU Tipikor.

"Jadi kalau ada pihak-pihak yang membantu menyembunyikan itu masuk pidan dan sudah ada yang kami tahan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR RI lewat pergantian antar waktu (PAW).

Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli.

Dalam melaksanakan pencarian ini, KPK telah menggandeng sejumlah pihak seperti Bareskrim Polri dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).