Firli Bahuri: 3 Minggu Lalu, Saya Menandatangani Surat Perintah Penangkapan Harun Masiku
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku sudah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan buronan Harun Masiku (HM). Tersangka penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu hingga kini masih dicari.

"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 November.

Firli menjelaskan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur bahkan sudah sempat berangkat ke negara tetangga Indonesia untuk mencari Harun. Tapi, hal ini belum membuahkan hasil.

"HM kita masih terus melakukan pencarian. Beberapa waktu yang lalu Plt. Deputi Penindakan menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," tegasnya.

Dipastikan Firli, tak hanya Harun Masiku yang bakal terus dicari. Buronan lain seperti Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos dan pemilik PT Perusa Sejati, Kirana Kotama terus dikejar.

Sebagai pengingat, Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).

Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli.

Dalam melaksanakan pencarian ini, KPK telah menggandeng sejumlah pihak seperti Bareskrim Polri dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).