Dewas KPK Panggil Firli Senin Depan Tapi Tak Bisa Memaksa
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di Gedung KPK Jakarta (Tsa Tsia)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri akan dipanggil kembali pada Senin, 20 November. Pemanggilan tersebut dilakukan karena dia tak menunjukkan batang hidungnya Senin kemarin, 13 November.

“Sudah dikirim (undangan terbaru, red) hari Senin tanggal 20 November jam 10.00,” kata Albertina saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 November.

Diketahui, Firli harusnya dipanggil Dewan Pengawas KPK kemarin. Tapi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan eks Deputi Penindakan KPK justru bakal memenuhi panggilan hari ini, Selasa, 14 November.

Dalihnya, pemanggilan itu sesuai surat undangan. Padahal, Dewas KPK sudah mengirim jadwal terbaru lewat email sejak Jumat pekan lalu.

Kembali ke Albertina, meski undangan sudah dikirim tapi Dewas KPK tidak bisa memaksa Firli untuk hadir. Alasannya, mereka tak bisa memaksa seperti dalam upaya penyidikan.

“Dewas tidak ada kewenangan upaya paksa,” tegasnya

Sebelumnya, Firli akan diperiksa pada akhir Oktober lalu. Dia kemudian minta pemeriksaannya ditunda hingga 8 November.

Dewan Pengawas KPK tak memerinci alasan permintaan penundaan itu. Tapi, belakangan Firli diketahui berada di kantornya menurut penjelasan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Selanjutnya, Firli tak memenuhi panggilan dewan pengawas karena harus keluar kota pada 8 November. Dia saat itu mengikuti kegiatan Roadshow Bus Antikorupsi dan berbagai rangkaian acara menjelang Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Meski begitu, Dewan Pengawas KPK sudah memeriksa tiga pimpinan yang lain yaitu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Alexander Marwata. Ketiganya saat itu diminta menjelaskan soal dugaan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan RI.

"Pada umumnya terkait dengan dugaan pemerasan juga klarifikasi terkait dengan foto, itu saja yang ditanyakan. Terkait dengan pemerasan saya kan enggak tahu peristiwanya seperti apa," kata Alex di Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 30 Oktober.

Sedangkan untuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango belum bisa memberikan keterangan karena sedang sakit. Adapun laporan dugaan pelanggaran etik pertemuan Firli dan Syahrul disampaikan Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat, 6 Oktober.