Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahiri disebut tak bisa menghadiri pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Polda Metro Jaya, hari ini.

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan kliennya tak bisa hadir karena mesti datang ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Bahkan, dikatakan bila pijaknya sudah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriiksaan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Sudah diajukan penundaan karena agendanya bersamaan dengan pemeriksaan hari ini di Dewas," ujar Ian kepada VOI, Selasa, 14 November.

Namun, saat dipertanyakan perihal waktu surat permohonan penundaan itu disampaikan kepada penyidik, ia tak memberikan jawaban apapun.

Apabila merujuk pernyataan Dewas KPK, Firli tak dijadwalkan memberikan keterangan pada hari ini.

Sedianya, pemeriksaan Ketua KPK itu dijadwalkan Senin, 13 November. Tapi, karena Firli tak memenuhinya, sehingga dijadwalkan pekan depan.

“Sudah dikirim (undangan terbaru, red) hari Senin tanggal 20 November jam 10.00,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.

Surat panggilan itupun disebut sudah dikirim ke lembaga antirasuha. Yapi Dewas KPK tidak bisa memaksa Firli untuk hadir.

Alasannya, mereka tak bisa memaksa layaknya dalam upaya proses penyidikan.

“Dewas tidak ada kewenangan upaya paksa,” kata Albertina.

Adapun, Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, hari ini.

Periksaan nanti merupakan hasil penjadwalan ulang. Sebab, Firli sempat mangkir dengan alasan tugas kedinasan pada 7 November.

"(Pemeriksaan) Yang dijadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, 14 November 2023," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.