Menanti Firli Bahuri Tepati Janji Soal Pemeriksaan Polda Metro Hari Ini
Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, hari ini.

Periksaan nanti merupakan hasil penjadwalan ulang. Sebab, Firli sempat mangkir dengan alasan tugas kedinasan pada 7 November.

"(Pemeriksaan) Yang dijadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, 14 November 2023," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 13 Oktober.

Namun, hingga saat ini belum bisa dipastikan apakah Firli akan memenuhi panggilan tersebut untuk hadir memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, pada pukul 10.00 WIB.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat dipertanyakan perihal kemungkinan kehadiran Firli dalam pemeriksaan. Namun, jenderal bintang dua itu tak bisa memastikan.

"Dasar panggilan kan besok, kita lihat saja besok datang atau ngga," ujar Karyoto.

Sementara mengenai Firli Bahuri yang juga memiliki agenda pemeriksaan di Dewas Pengawas (Dewas) KPK di hari yang sama, Karyoto belum bisa berkomentar banyak.

Hanya disampaikan, ia akan memastikannya terlebih dulu dengan penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus perihal tersebut.

"Nanti saya tanya Dirkrimsus, sudah koordinasi belum dengan Dewas. kalau yang sudah betul-betul ter-issue dari Polda Metro untuk panggilan besok," kata Karyoto.

Adapun, sebelum pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini diumumkan, Firli Bahuri sempat menegaskan tidak mangkir atau menghindari panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.

Pernyataan itu disampaikan Firli Bahuri kepada wartawan usai mengikuti kegiatan roadshow Bus KPK dan road to Hakordia 2023 di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), di Banda Aceh.

"Jadi tidak ada kata menghindar (pemeriksaan di Polda Metro Jaya) atau apa pun, tidak ada," kata Firli.

Ketua KPK ini menegaskan bakal menghadapi semua proses hukum yang sedang berjalan. "Saya akan hadapi semua," ucapnya.

Sebagai pengingat, perkembangan sementara penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya sudah memeriksa sekitar 70 saksi.

Tak hanya saksi, dalam upaya menuntaskan kasus dugaan pemerasan ini, penyidik juga turut meminta keterangan dari lima ahli.

Para ahli itu yakni, satu ahli mikro ekspresi, tiga ahli hukum pidana, dan satu ahli hukum acara.

Dalam kasus ini, diduga ada tindak pidana Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.