Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha minta KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut keterlibatan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Ia dianggap menghalangi penetapan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Praswad menyebut pernyataan ini didasari fakta yang diungkap Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan melawan Hasto.

"Jika memang bukti sudah tercukupi berdasarkan fakta persidangan harus ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru atas dugaan Firli Bahuri yang menolak penetapan tersangka tambahan bahkan mengganti tim penyidik," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa, 11 Februari.

Praswad menuding Firli mengganti tim yang melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) hingga berujung buronnya Harun Masiku karena menganggap mereka tak bisa diatur. Pensiunan Polri ini diyakini sudah mengamankan sosok tertentu supaya tidak terjerat.

Tak sampai di sana, KPK juga harus menetapkan pihak yang menghalangi operasi senyap di PTIK. Adapun dalam persidangan nama AKBP Hendy Kurniawan sempat terungkap.

"KPK harus segera menetapkan tersangka terhadap seluruh pihak yang menghalang-halangi pelaksanaan OTT baik saat insiden di Masjid PTIK maupun pada saat proses peralihan penyelidikan ke penyidikan yang berlangsung di internal KPK terutama pada unsur Pimpinan KPK," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terus bergulir hingga hari ini, Senin, 10 Februari. Agendanya adalah pemeriksaan saksi atau ahli dari KPK selaku pihak termohon.

Praperadilan diajukan karena Hasto tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Ia terjerat dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI bersama Donny Tri Istiqomah yang merupakan pengacara dan kader PDIP.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga menghalangi langkah KPK menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) 2020 lalu.

Gugatan teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan Djumyanto bertindak sebagai hakim tunggal.