Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam upaya menghalangi penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang kini menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.  

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi pernyataan Ronald Paul Sinyal, mantan penyidik KPK, pada Rabu, 8 Januari. Ronald mengungkapkan bahwa Firli Bahuri diduga menghalangi penanganan kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Ketua KPK.  

"Ada mantan penyidik yang menyatakan keterlibatan pimpinan lama, apakah ini akan dipanggil yang bersangkutan? Ini sedang kita dalami," ujar Asep kepada wartawan pada Kamis, 9 Januari.  

Sebagai langkah lanjutan, KPK berencana memanggil penyidik yang sebelumnya menangani kasus ini, termasuk mereka yang tidak lagi bertugas di lembaga tersebut, untuk melengkapi berkas perkara Hasto Kristiyanto.  

"Beberapa penyidik juga kita minta keterangan. Dari keterangan itu, apabila ada hal yang perlu dikonfirmasi terhadap siapapun, kami akan lakukan," tegas Asep.  

Ronald Paul Sinyal, yang menangani kasus ini hingga diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada September 2021, menyebut ada sejumlah rintangan dalam penanganan perkara. Salah satu yang disorot adalah arahan Firli Bahuri agar penyidik tidak menggeledah kantor DPP PDIP di Menteng.  

"Selalu disebut jangan dulu, sedang panas, dan semacamnya. Saya sampaikan tadi bahwa ini bisa dikategorikan sebagai perintangan penyidikan," ungkap Ronald.  

Penggeledahan tersebut dianggap penting oleh penyidik untuk mengungkap bukti keterlibatan Hasto. Namun, menurut Ronald, arahan untuk menahan penggeledahan menjadi hambatan yang signifikan selama masa kepemimpinan Firli.  

Kasus suap pengurusan PAW DPR RI ini telah menjerat sejumlah nama besar, termasuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku, yang kini masih buron. Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, kader PDIP sekaligus pengacara, juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap.  

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan, termasuk meminta Harun untuk menghancurkan ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.