Harun Masiku Belum Bisa Ditemukan, KPK Evaluasi Tim Satgas
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pihaknya sudah mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari keberadaan tersangka DPO Harun Masiku.

Adapun mantan Caleg PDIP Harun Masiku adalah buronan kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024. Harun menjadi DPO sejak Januari 2020.

"Iya, yang jelas dievaluasi terutama satgasnya yang bertanggung jawab," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 Oktober.

Dia meminta, sedianya tim satgas pencari Harun Masiku seperti tim yang memburu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Selama dua bulan berada di lapangan untuk mencari keberadaan Nurhadi.

"Seperti satgasnya Nurhadi sudah mungkin hampir 2 bulan di luar terus satu dua regu ketika ada informasi di Surabaya, lari ke Surabaya, kemarin ada di Jakarta. Namanya dia buronan selalu "moving" dan bersyukur kita bisa tangkap Nurhadi dalam waktu yang tidak singkat juga," kata Karyoto.

Selain Harun, kata Karyoto, KPK juga sampai saat ini masih berupaya mencari keberadaan para DPO lainnya.

"Tentunya bagi kami ini harus dipicu lagi bagaimana cara mencari buronan. Dalam fungsi korwil korsup itu kita ada perbantuan mencari DPO. Ini tidak terbengkalai, artinya tidak ada informasi yang signifikan yang perlu ditindaklanjuti, kita punya DPO Harun Masiku kemudian yang Aceh Izil Azhar, Samin Tan, dan Hiendra," tuturnya.

Diketahui, meski Harun Masiku kabur sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari lalu namun sejumlah orang yang terjerat dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 itu sudah diproses hukum. Salah satunya adalah Wahyu Setiawan.

Terdakwa penerima suap ini telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan Wahyu Setiawan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap bersama-sama terkait pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Harun Masiku. 

Kemudian, hakim juga memvonis mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga terdakwa dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan akan menambah personel untuk mencari buronan eks Caleg PDIP Harun Masiku. Hal ini dilakukan agar pencarian Harun selaku pemberi suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan membuahkan hasil.

"Kemungkinan untuk menambah personel satgas atau pun menyertakan satgas pendamping," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi wartawan, Senin, 24 Agustus.

Selain itu, kata Nawawi, KPK juga terus melakukan evaluasi di internal mereka dan melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum lain terkait perkembangan pencarian Harun Masiku. "Kita juga coba terus melakukan koordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status DPO terhadap tersangka," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan penangkapan Harun Masiku tinggal menunggu waktu. Optimisme ini muncul karena dalam proses pencarian dan penangkapan Harun, KPK dibantu oleh Polri.

"Jadi tidak hanya KPK yang mengejar tapi dari pihak Polri pun membantu KPK melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tinggal tunggu waktu saja," ujar Alex bebrapa waktu lalu sambil menambahkan dia yakin Harun masih berada di Indonesia dan menyebut tak meminta Interpol mengeluarkan red notice.

Selain itu, dirinya juga menegaskan siapapun yang mencoba menyembunyikan Harun bisa dikenakan Pasal 21 atau menghalang-halangi penyidikan.

"Kalau tersangka dilindungi atau tidak ya saya tidak tahu. Kalau ada yang melindungi dan yang bersangkutan (Harun Masiku, red) tertangkap dan dia mengatakan selama ini siapa yang membantu bersembunyi, itu kan bisa kena Pasal 21, menghalang-halangi proses penyidikan," katanya.