KPK Diminta Jadikan Novel Baswedan Pemimpin Tim Pemburu Harun Masiku
Penyidik KPK Novel Baswedan (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang dilakukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, keberhasilan tim satgas yang salah satunya dipimpin oleh penyidik KPK Novel Baswedan tersebut, seharusnya dijadikan bahan evaluasi oleh pimpinan terutama Deputi Penindakan guna meringkus pelaku kejahatan korupsi. 

Apalagi, tim tersebut sudah berhasil menangkap pelaku korupsi yang buronan seperti Nurhadi dan menantunya, Riezky Herbiyono.

"Beberapa kasus ke belakang yang berhasil meringkus buronan ataupun elit dari eksekutif itu merupakan Penyidik yang berhasil meringkus Nurhadi dan Riezky Herbiyono," kata Kurnia kepada wartawan, Kamis, 26 November.

Melihat rekam jejak yang baik itulah, dia mendesak tim yang dipimpin Novel itu dapat melakukan pencarian terhadap eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku yang jadi tersangka penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

Selain itu, dia kembali mendesak agar KPK membubarkan tim pencari Harun yang dianggap tak memiliki kemajuan signifikan selama sembilan bulan ini.

"Harus ada evaluasi dari pimpinan terhadap Deputi Penindakan dan Deputi Penyidikan ke penyidik-penyidik lain. Contohnya dalam kasus Harun Masiku, sudah sejak awal ICW mendesak agar tim itu dibubarkan diganti dengan tim yang punya track record baik sepanjang 2020 ini," ungkapnya.

"Jadi, evaluasi itu yang harus dilakukan. Baik evaluasi pimpinan ke deputi atau deputi ke satgas-satgas yang selama ini kita nilai selama ini kita nilai tidak cukup mendeteksi pelaku kejahatan dalam hal ini satgas kasus Harun Masiku," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan, Novel Baswedan memimpin salah satu satgas dalam penangkapan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang pada Rabu, 25 November dini hari.

"Salah satu Kasatgas tersebut benar Novel Baswedan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 25 November.

Selain Novel, ada sejumlah kepala satgas lain yang ikut berperan karena KPK menurunkan sejumlah tim. Namun, Ali tak memaparkan kepala satgas lainnya yang bekerja untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

"Kegiatan ini dilakukan oleh tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan lebih tiga kasatgas baik penyelidikan dan penyidikan termasuk juga dari JPU yang ikut dalam kegiatan dimaksud," tegasnya.

Diketahui, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka resmi menggunakan rompi oranye. Dia bersama lima orang pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus izin ekspor benur.

Lima orang tersebut adalah stafsus Menteri KP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Adapun dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang sebesar Rp3,4 miliar yang kemudian sebanyak Rp750 juta digunakan untuk membeli barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. 

Atas perbuatannya, Edhy dan sejumlah pejabat di kementeriannya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edhy bersama pihak lain akan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 November hingga 14 Desember.