JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang menjadi tersangka dugaan pemufakatan jahat suap, belum menyerahkan uang suap kepada Hakim Agung MA yang menangani kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan pada mulanya, tersangka LR selaku pengacara Ronald Tannur meminta bantuan ZR untuk memuluskan putusan kasasi kliennya agar terbebas dari hukuman.
LR kemudian memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada ZR yang berdasarkan catatan yang bersangkutan, ditujukan untuk tiga Hakim Agung MA yang berinisial S, A, dan S. Adapun ZR dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.
Dari hasil penggeledahan di rumah ZR yang berada di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, diketahui bahwa uang tersebut belum diberikan kepada ketiga hakim agung tersebut.
“Ternyata, uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tapi uangnya belum ke sana,” kata dia, Jumat, 25 Oktober.
Adapun berdasarkan pengakuan ZR, lanjutnya, tersangka mengungkapkan dirinya sudah berkomunikasi dengan para hakim. Selain itu, ia juga mengaku uang itu baru diberikan oleh LR pada bulan Oktober.
Terhadap keterangan-keterangan tersebut, kata Qohar, selanjutnya masih akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Kejagung menegaskan, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan memeriksa ketiga hakim agung tersebut.
“Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang,” ucapnya.
BACA JUGA:
Diketahui, ZR dan LR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Pemufakatan jahat yang dilakukan ZR adalah melakukan suap bersama dengan LR untuk memuluskan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung.
Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ZR juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Adapun Mahkamah Agung telah menangani kasasi terhadap Ronald Tannur dan mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald.