Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeladah rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang juga merupakan tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pada Selasa, 29 Oktober. Alasannya untuk memastikan tak ada barang bukti yang tertinggal.

"Nah kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah masih ada sesuatu yang tertinggal disitu. Itu yang mau dipastikan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober.

Hasil penggeledahan itu, sudah dipastikan tak ada barang bukti maupun petunjuk yang tertinggal di rumah yang berada di Jalan Senayan Nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Namun, mengenai kemungkinan adanya alat bukti baru yang disita dalam penggeledahan itu, Harli belum bisa memastikannya. Hanya disebutkan penyitaan bisa saja kembali dilakukan karena proses penyidikannya masih berkembang.

"Kemarin kita tanya, tidak ada lagi yang tertinggal tapi terus kan berkembang, nanti kita lihat," kata Harli.

Adapun, pada penggeledaha sebelumnya, penyidik menyita berbagai mata uang asing yang bila dikonversi ke rupiah mencapai hampir Rp1 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar menyampaikan ditemukan juga emas yang mencapai berat 51 kilogram di rumah eks pejabat MA tersebut.

"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," kata Qohar.