Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero tahun 2017-2018 yang berujung merugikan negara. Langkah ini dilakukan penyidik dengan memeriksa lima saksi pada Senin, 28 Oktober.

“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan Komputer dan Laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT. INTI Persero,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober.

Tessa menyebut lima saksi yang diperiksa berinisial NG, VAK, ADS, ND, dan YG. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ungkapnya.

Adapun dari informasi yang diperoleh, mereka yang diperiksa yakni Direktur PT Mitra Buana Komputindo (MBK), Natalia Gozali; Victor Antonio Kohar selaku Direktur PT Asiatel Globalindo; Adiaris selaku Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2016-2017; Nilawaty Djuanda selaku Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2014-2019; dan Senior Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017-2018, Yani Gustiana.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga pengadaan komputer dan laptop PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero merugikan negara hingga Rp100 miliar. Jumlah ini disebut bisa bertambah karena penghitungan masih dilakukan.

Adapun dugaan korupsi di perusahaan BUMN itu menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Kasus ini tidak berkaitan dengan proyek baggage handling system (BHS) yang menjerat Darman Mappangara pada 2019 lalu.

Sprindik yang jadi dasar pengusutan dugaan korupsi ini juga bersifat umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari bukti yang sudah dikantongi.