Korupsi di Kemenag, KPK Panggil Bos PT Sinergi Pustaka Indonesia
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus sebagai saksi, Kamis, 21 Januari.

Menurut Plt Jubir KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Abdul Kadir Alaydrus bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Undang Sumantri (USM) terkait kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag pada 2011.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk USM," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Januari.

Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka pada 16 Desember 2019 lalu. Dia merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag yang sekaligus menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama. 

Dalam kasus korupsi ini, ada dua tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Undang. 

Pertama, kasus pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah. Dalam pengadaan ini, USM diduga mengatur proses lelang dan menetapkan pemenang lelang yaitu PT BKM. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp12 miliar. 

Kedua, USM diduga melakukan korupsi dalam pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp4 miliar.