Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan yang menjerat eks Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH). Dia lolos dari jeratan hukum seperti bos PT Duta Palma, Surya Darmadi (SD).

“Ya, satu lagi perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan Penghentian Penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus.

Tessa menyebut penghentian penyidikan itu karena berkaitan dengan bukti. “Tidak cukup terkait unsur kerugian negara,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu. 

Supian sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Dia dijerat dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan, yakni PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining periode 2010-2015.

Akibat perbuatannya, negara kemudian merugi hingga Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar Amerika Serikat. Angka ini yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan tiga perusahaan tersebut.

Selain itu, KPK juga menduga Supian Hadi menerima pemberian terkait izin tersebut meIalui pihak lain. Rinciannya adalah mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1.350.000.000, dan uang sebesar Rp500 juta.

Diberitakan sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau yang menyeret bos PT Duta Palma, Surya Darmadi. Kasus ini tadinya diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/28/DIK.00/01/03/2019.

Adapun surat pemberitahuan penghentian penyidikan ini dikirim pada 20 Juni 2024 dengan Nomor B/360/DIK.00/23/06/2024. Ada tanda tangan Asep Guntur Rahayu yang merupakan Direktur Penyidikan KPK.

 “Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor,” demikian dikutip dari surat tersebut.