Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau yang menyeret bos PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Kasus ini tadinya diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/28/DIK.00/01/03/2019 tanggal 2019. Adapun pemberitahuan penghentiannya sudah dikirimkan ke pihak kuasa hukum Surya Darmadi.

“Betul (sudah dihentikan penyidikannya, red),” kata kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi VOI, Senin, 12 Agustus malam

Surat pemberitahuan penghentian penyidikan ini dikirim pada 20 Juni 2024 dengan Nomor B/360/DIK.00/23/06/2024. Ada tanda tangan Asep Guntur Rahayu yang merupakan Direktur Penyidikan KPK.

“Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor,” demikian dikutip dari surat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan lembaganya telah menerbitkan SP3 dalam kasus ini. Tapi, dia tak memerinci lebih lanjut terkait langkah penghentian tersebut.

“Benar (sudah diterbitkan, red),” ujarnya ketika dihubungi.

Sebagai informasi, Surya Darmadi jadi tersangka pada 2019 ketika KPK mengembangkan kasus yang menjerat eks Gubernur Riau Anas Maamun yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2019. Dia dijerat bersama Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.

Surya ditetapkan tersangka bersama Suheri Terta yang merupakan Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2019. Selain itu, perusahaannya juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Dalam kasus ini, Surya diduga menawarkan uang Rp8 miliar lewat Gulat. Asalkan, perusahaannya masuk revisi SK Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan yang akhirnya disetujui.

Selanjutnya, Surya menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga akhirnya ia dijemput pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 15 Agustus 2022.

Penangkapan dilakukan karena dia ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai yang fantastis hingga Rp78 triliun oleh Korps Adhyaksa tersebut.