Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa empat orang saksi yang merupakan karyawan perusahaan pelat merah tersebut.

Para saksi yang diperiksa adalah Rina Kartika Sari, Wiko Migantoro, Achmad Khoiruddin, dan Djohardi Angga Kusumah. Mereka diperiksa pada Selasa, 28 Juni.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait pendalaman soal mekanisme proses awal dilakukannya pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Juni.

Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa pegawai lainnya yaitu Didik Sasongko Widi dan Isabella Hutahean. Tapi, Ali menyebut, keduanya tidak hadir.

"Penjadwalan ulan akan segera dilakukan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina sudah masuk ke tingkat penyidikan.

KPK akan segera mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Praktik lancung ini diduga terjadi sekitar 2011-2012.

Dalam upaya pengusutan dugaan korupsi ini, KPK akan memanggil sejumlah saksi. Tujuannya, untuk mengumpulkan barang bukti.