Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero merugikan negara hingga ratusan miliar. Jumlah ini disebut bisa bertambah karena penghitungan masih dilakukan oleh auditor.

“Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp100 miliar. Jumlah ini merupakan penghitungan saat proses penyelidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa, 28 Oktober.

Tessa bilang dugaan korupsi di PT INTI ini diusut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Kasus ini tidak berkaitan dengan proyek baggage handling system (BHS) yang menjerat Darman Mappangara pada 2019 lalu.

“Ini merupakan sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK,” tegasnya.

Sprindik itu, sambung Tessa, juga bersifat umum. “Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut atas pengadaan tersebut,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah memeriksa lima saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober. Mereka adalah Direktur PT Mitra Buana Komputindo (MBK), Natalia Gozali; Victor Antonio Kohar selaku Direktur PT Asiatel Globalindo; Adiaris selaku Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2016-2017; Nilawaty Djuanda selaku Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2014-2019; dan Senior Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017-2018, Yani Gustiana.