Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang salah satunya membahas perkara terkait pemecatan Ipda Rudy Soik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini.

Dalam rapat tersebut, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga mengaku tidak kenal siapa Ipda Rudy Soik pada awalnya.

"Tapi, karena ada informasi yang pada saat itu menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas. Maka, Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri, satu bernama Yohanes Suhardi Kasat Reskrim Polresta Kupang," ujar Daniel dalam rapat Komisi III DPR, Senin, 28 Oktober. 

"Kemudian yang kedua Ipda Rudi Soik yang waktu itu menjabat KBO atau Kaur Bin Ops Reserse Polresta Kupang dan dua Polwan yaitu Ipda Lusi dan Brigadir Jane," sambungnya.

Daniel menuturkan, pada saat dilakukan penangkapan Ipda Rudy dan Ipda Lusi sedang duduk berpasangan dan tengah minum alkohol.

Atas temuan itu, kata dia, Kabid Propam langsung melaporkan dengan informasi khusus selaku pimpinan Polda NTT.

Sehingga, dirinya pun mendisposisikan untuk dilakukan proses secara hukum terhadap keempat orang tersebut. 

Kemudian, pada tahap selanjutnya juga dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pemberkasan sampai pada peradilan kode etik. "Karena lingkup yang dilakukan oleh para terduga pelanggar ini adalah lingkup etik," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, lanjut Daniel, tiga orang disidangkan dan menerima putusan sidang yaitu penempatan meminta maaf kepada institusi dan penempatan khusus di tempat khusus selama tujuh hari.

"3 orang dilaksanakan penghukuman dan diterima, tapi 1 orang atas nama Ipda Rudy Soik tidak menerima, memberikan keberatan dan meminta banding," katanya.

Menurut Daniel, setelah dilakukan sidang banding, hakim mempertimbangkan bahwa alasan-alasan dalam memori banding yang diberikan tersebut dianggap menyimpang dari apa yang dipersangkakannya.

"Dan pada saat sidang banding, menurut hakimnya bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dan seluruh membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam. Sehingga, dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya," ucapnya.

"Putusan sebelumnya kami perlu sampaikan meminta maaf perbuatan ini merupakan perbuatan cela dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan demosi selama 3 tahun, itu hukuman pertama yang diberikan," tambahnya.

Akan tetapi, kata Daniel, Ipda Rudy Soik tidak menerima dan menyatakan banding. Sehingga, dalam banding didalami sejujurnya bahwa inisiatif ID kemudian otak di belakang semua pelaksanaan mereka berkaraoke adalah Ipda Rudy Soik dan itu semua dibantahnya.

"Oleh Karena itu, diputuskan, ditambah hukumannya satu saja hukumannya ditambah yaitu demosi dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Dan patsusnya menjadi 14 hari," pungkasnya.