JAKARTA - Anggota DPR RI Rahayu Saraswati menyatakan akan melapor kepada Presiden RI Prabowo Subianto apabila nasib mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik digantung atau tidak ada kejelasan dari Polri.
Diketahui, Ipda Rudy Soik sebelumnya dipecat setelah membongkar kasus mafia BBM di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sara yang merupakan keponakan Prabowo, menilai Rudy Soik telah membongkar kasus mafia BBM bersubsidi yang merugikan para nelayan di NTT. Anehnya, Rudy malah dijerat pelanggaran kode etik hingga diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat sebagai anggota Polri.
"Kalau tidak ada tindak lanjut yang jelas dan tidak ada keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, khususnya dalam hal ini saya mewakili NTT, tentunya saya akan mengangkat ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi," ujar Sara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 28 Oktober.
Saat ditanya tingkat yang lebih tinggi adalah presiden, dengan tegas Sara mengamini. "Ya (lapor Prabowo)," tegasnya.
Menurut Sara, Rudy Soik merupakan sosok polisi yang sudah berjuang melawan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT. Namun sebaliknya, polisi yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) itu justru dianggap seolah-olah menjadi bagian oknum dalam institusi Polri.
"Karena beliau dalam upaya menegakkan atau menjalankan tugasnya, justru menjadi permasalahan dan sampai akhirnya dipecat dari institusi Polri yang seharusnya menjadi kebanggaan kita bersama," kata Sara yang menjabat sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti-TPPO.
Sebagai informasi, pada Senin, 28 Oktober, Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga beserta jajarannya untuk membahas mengenai pemecatan terhadap Rudy Soik.
Sejumlah anggota DPR RI yang mengikuti rapat juga menyampaikan bahwa ada kejanggalan terhadap pemecatan Rudy Soik. Rahayu Saraswati yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI turut hadir dalam rapat tersebut sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti-TPPO yang mendampingi Rudy yang hadir di rapat tersebut.
Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
BACA JUGA:
Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik, meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
Sementara itu, meski Rudy Soik sudah dipecat, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan anak buahnya itu masih memiliki waktu untuk mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.