Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari tahu pelaksanaan dan persetujuan pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero yang ujungnya dikorupsi.

Langkah ini dilakukan dengan memeriksa Yanardianto Agrianto selaku Kepala Strategic Business Unit Defense and Digital Service PT INTI. Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 Oktober kemarin.

"Saksi YA didalami terkait dengan pelaksanaan pengadaan dan pihak-pihak yang menyetujui pengadaan tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 31 Oktober.

Penyidik, sambung Budi, juga harusnya memeriksa saksi lainnya yakni Teguh Adi Suryandono selaku Direktur Bisnis PT INTI periode 2017-2022. Hanya saja, dia tak hadir dan minta penjadwalan ulang.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga pengadaan komputer dan laptop PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero merugikan negara hingga Rp100 miliar. Jumlah ini disebut bisa bertambah karena penghitungan masih dilakukan.

Adapun dugaan korupsi di perusahaan BUMN itu menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Kasus ini tidak berkaitan dengan proyek baggage handling system (BHS) yang menjerat Darman Mappangara pada 2019 lalu.

Sprindik yang jadi dasar pengusutan dugaan korupsi ini juga bersifat umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari bukti yang sudah dikantongi.