JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero tahun 2017-2019, Darman Mappangara pada hari ini, Senin, 29 Oktober.
Penyidik akan meminta keterangannya terkait kasus korupsi kerja sama pengadaan komputer dan laptop di perusahaan BUMN tersebut tahun 2017-2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama DM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa 29 Oktober.
Tessa bilang, ada saksi lain yang juga diperiksa. Mereka berinsial THL, DH, Y, dan DP.
Sementara dari informasi yang didapat mereka adalah Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok; Direktur PT Visiland Dharma Sarana, Danny Harjono; Kepala Divisi Corporate Finance PT INTI tahun 2017-2018, Yuniarto; dan Kepala Divisi Hukum, Didik Pebrianto.
Belum dirinci Tessa soal materi yang bakal didalami penyidik dari lima saksi itu. Namun, mereka diduga mengetahui praktik lancung yang sedang diusut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga pengadaan komputer dan laptop PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero merugikan negara hingga Rp100 miliar. Jumlah ini disebut bisa bertambah karena penghitungan masih dilakukan.
Adapun dugaan korupsi di perusahaan BUMN itu menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Kasus ini tidak berkaitan dengan proyek baggage handling system (BHS) yang menjerat Darman Mappangara pada 2019 lalu.
BACA JUGA:
Sprindik yang jadi dasar pengusutan dugaan korupsi ini juga bersifat umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari bukti yang sudah dikantongi.