JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendalami hubungan tersangka Zarof Ricar dengan tiga tersangka oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
"Sejak tadi pagi menjelang siang benar bahwa penyidik pada jajaran Jampidsus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga oknum hakim yang sudah berstatus tersangka dan juga terhadap ZR (Zarof Ricar) yang juga statusnya sudah menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dilansir ANTARA, Rabu, 6 November.
Ia menjelaskan empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk mendalami keterkaitan mereka dalam perkara dugaan suap yang menjerat ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW).
Meirizka, ibu Ronald Tannur meminta tersangka LR yang merupakan seorang pengacara untuk menjadi penasihat hukum bagi anaknya dalam persidangan. Pada prosesnya, LR mengatakan kepada Meirizka bahwa ada biaya dan langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk memuluskan dijatuhkannya vonis bebas.
Dalam menjalankan rencana itu, LR meminta kepada Zarof Ricar selaku mantan pejabat Mahkamah Agung agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di PN Surabaya yang dapat memilih majelis hakim untuk menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Atas informasi tersebut, kata Harli, penyidikan pada hari ini pun difokuskan untuk mendalami hubungan Zarof Ricar selaku terduga perantara LR dengan tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
"Penyidik sedang mendalami apakah memang tiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan perkara sejak di PN Surabaya? Jika itu iya, tentu didalami siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan tiga hakim ini," jelas Harli.
Harli juga menegaskan bahwa penyidik terus mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang berkaitan dengan Zarof Ricar dalam dugaan pengurusan perkara.
Sebelumnya, dalam penggeledahan di rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang yang totalnya senilai Rp920 miliar lebih.
Menurut pengakuan Zarof Ricar, uang tersebut sebagian besar didapatkan ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak tahun 2012 hingga 2022.
Agar dapat mengusut asal sumber semua uang tersebut, kata Harli, penyidik membutuhkan keterangan dari Zarof Ricar. Terkuaknya keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini sangat bergantung dari keterbukaan Zarof.
"Dalam pengakuannya dinyatakan bahwa barang bukti uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara. Akan tetapi, ketika didalami perkara yang mana? itu yang ZR masih lupa, belum tahu. Ini yang kita harapkan bahwa ZR ini sungguh-sungguh kooperatif dan membuka seluas-luasnya apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain," ucapnya.
Sebelumnya, pada Selasa (5/11), Zarof Ricar juga telah diperiksa penyidik Kejagung, tetapi tidak dibeberkan substansi dalam pemeriksaan tersebut.