BEKASI - Dua terduga teroris di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi penadah barang curian setelah aparat Kepolisian Sektor Tarumajaya mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua pelaku di bawah umur.
"Dua orang ini, SLH dan MS diringkus di kediamannya, Kecamatan Setu. Mereka kini masih dalam pendalaman Densus 88 Antiteror," kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno di Bekasi, Sabtu 5 Februari.
Edy menjelaskan kedua penadah barang hasil curanmor itu masuk dalam daftar jaringan terorisme. MS diketahui merupakan mantan narapidana tindak pidana terorisme (napiter) yang telah menjalani masa hukuman selama empat tahun.
"Saat dilakukan penggeledahan, di rumah tersangka MS ditemukan buku-buku jihad dan senjata tajam. Sementara tersangka SLH mengaku bertugas mengantar logistik kepada keluarga napiter yang masih ditahan," ujarnya.
BACA JUGA:
Kedua terduga teroris itu kini berstatus tahanan Polres Metro Bekasi. Keduanya disangkakan Pasal 480 KUHP selaku penyimpan benda curian dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
"Kedua penadah ini tengah menjalani pemeriksaan Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Jaringannya saya belum tahu karena masih dalam pengembangan Densus 88 Antiteror," ucapnya.
Edy mengungkapkan kedua terduga teroris ini dibekuk dalam operasi pengembangan kasus curanmor di wilayah hukumnya. Kasus ini berawal dari tertangkapnya dua pelaku spesialis curanmor di bawah umur yang dipancing melalui media sosial setelah keduanya mengunggah hasil pencuriannya di medsos tersebut.
"Pelaku pencurian mengenal terduga teroris ini saat melakukan transaksi secara langsung. Kendaraan curian itu kemudian dikumpulkan, diangkut, dan dijual ke luar daerah oleh dua penadah ini," pungkasnya.