JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap enam orang pelaku pencurian motor (curanmor) yang dilengkapi dengan senjata mainan (dompis) rakitan jenis revolver dan senjata tajam jenis celurit pada Senin, 10 Juni.
Dalam aksinya, para pelaku kerap beraksi di sejumlah wilayah. Selain senjata api dan senjata tajam, polisi juga menyita sejumlah kendaraan roda dua hasil kejahatan para pelaku.
"Tersangka utama curanmor ada dua orang, sisanya itu ada dari penadah motor curian, penyedia kunci leter T dan perantara penjualan motor hasil curian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra kepada wartawan, Senin, 10 Juni.
Penangkapan para pelaku berawal dari hasil analisa kejadian dari seluruh tempat kejadian perkara (TKP) curanmor yang ada di seluruh Jakarta Pusat berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.
"Kami memperoleh nama, ada dua orang pelaku dan dilakukan penangkapan di kawasan Senen. Kemudian di rumah pelaku disita 4 motor," katanya.
Selanjutnya kasus dikembangkan dan polisi kembali menangkap 4 pelaku lainnya di wilayah Karawang dan Jakarta Barat.
"Kami menangkap 4 orang yang terlibat lainnya. Total ada 6 pelaku dari sindikat ini," ucapnya.
BACA JUGA:
Keenam tersangka tersebut memiliki peran berbeda. Dua orang pelaku utama berperan mengambil motor, satu orang berperan sebagai kurir motor curian yang antarkan ke penadah, dua orang penadah motor curian dan satu orang lainnya yang diperintahkan oleh penadah menyediakan kunci leter T.
"Dalam sindikat ini kunci leter T disiapkan oleh penadahnya," katanya.
Dalam aksinya, para pelaku beraksi di sejumlah wilayah di luar Jakarta Pusat. Sekali beraksi, para pelaku mendapatkan beberapa motor.
"Pelaku beraksi mencuri motor sudah 6 bulan. Para pelaku menjual motor seharga Rp2,5 juta ke penadah," ujarnya.
Para pelaku mencari sasaran yang pengawasannya kurang dari pemiliknya. Mereka juga mengincar motor yang diparkirkan di pinggir jalan dan dalam gang - gang sepi.
Barang bukti yang disita di Jakarta ada 6 motor hasil curian dan 5 motor hasil curian dari penadah di Karawang. Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP.