Bagikan:

JAKARTA – Jajaran Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan 400.000 batang rokok ilegal di Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Tommy Hutomo mengatakan penindakan ini adalah operasi pertama di awal 2023 dengan nilai sekitar Rp331 juta.

“Kami berhasil menindak rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai yang kini sudah dibawa oleh petugas ke Kantor Bea Cukai untuk ditindaklanjuti,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Minggu, 8 Januari.

Menurut Tommy, penindakan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa pada awal pekan ini akan ada sarana pengangkut yang diduga membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai dari Kampar menuju Rokan Hulu.

“Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru segera menyusun strategi dan menuju lokasi pencegatan. Dalam operasi kami mendapati 40 karton rokok ilegal dengan potensi pencegahan kerugian negara senilai Rp331 juta,” tuturnya.

Tommy menambahkan, selain tidak memenuhi kewajiban cukai, rokok yang tidak dilekati pita cukai tidak memiliki quality control atau pemastian kualitas produk sehingga dapat membahayakan masyarakat.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dipidana.

“Penindakan ini menjadi salah satu wujud komitmen Bea Cukai Pekanbaru dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector yaitu sebagai pelindung masyarakat dari barang ilegal,” tutup Tommy.