JAMBI - Bea Cukai Jambi telah menggagalkan aksi peredaran rokok ilegal lewat kegiatan operasi penindakan rokok ilegal lewat jasa pengiriman barang (ekspedisi) di Kota Jambi selama beberapa hari lalu.
“Selama operasi penindakan tersebut kami dari Bea Cukai Jambi menyita kurang lebih 1,4 juta batang rokok ilegal atau senilai ratusan juta rupiah,” kata Plt Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Tamrin dilansir ANTARA, Selasa, 18 Juli.
Pada penindakan pertama yang terlaksana pada 14 Juli 2023, petugas melaksanakan operasi dan pengawasan pengiriman rokok di jasa pengiriman di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dari operasi itu, petugas menyita rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan sebanyak 1 juta batang.
Setelah itu, petugas kembali melancarkan operasi rokok ilegal pada 16 Juli 2023 yang dilaksanakan terhadap jasa pengiriman di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Petugas juga menemukan adanya paket pengiriman sebanyak lebih kurang 400 ribu batang rokok berbagai merek jenis sigaret kretek mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.
“Untuk diketahui dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp684 juta dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp937 juta,” kata Tamrin.
BACA JUGA:
Selain pengawasan peredaran rokok ilegal, minggu sebelumnya (10-14 Juli 2023), Bea Cukai Jambi juga turut melakukan operasi di beberapa Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA di Kabupaten Bungo.
Dari operasi tersebut, petugas menyita lebih dari 300 botol MMEA (Minuman Mengandung Etyl Alcohol), karena tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
“Minuman beralkohol dan rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai namun juga, berpengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat," kata Tamrin.