BANJARMASIN - Bea Cukai Banjarmasin berhasil membongkar modus penyelundupan rokok ilegal lewat ekspedisi atau perusahaan jasa pengiriman barang dan paket.
"Modus ini sudah dua kali kami ungkap dalam bulan ini yaitu 137.600 batang rokok dan 35.000 batang rokok," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo di Banjarmasin, dilansir dari Antara, Rabu, 30 November.
Bahkan untuk mengelabui petugas, ungkap dia, alamat penerima kerap kali fiktif alias palsu. Sehingga pelaku nantinya akan mengambil sendiri barang pesanannya ke kantor perusahaan ekspedisi.
Edy menyebut dari dua kali pengungkapan, pihaknya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai hampir Rp200 juta.
"Kami terus mendalami modus distribusi lainnya agar upaya peredaran rokok ilegal ini bisa terus ditekan dan diberantas," katanya.
Kepada masyarakat diimbau agar bisa memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai atau cukai palsu.
BACA JUGA:
Begitu juga pelaku usaha termasuk pedagang eceran di warung-warung kaki lima untuk tidak menjual rokok ilegal sebagai bentuk dukungan memberantas tindak pidana sebagaimana aturan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.