Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan berhasil menyita 111,2 juta batang rokok ilegal dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2023.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan operasi tersebut berasal dari 3299 penindakan dan penyitaan.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia,” ujarnya seperti yang dilansir laman resmi hari ini, Rabu, 9 Agustus.

Encep menjelaskan, di periode yang sama Bea Cukai juga berhasil menindak sebanyak 49.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam 271 penindakan.

“Sampai dengan pertengahan Juli 2023 tercatat sudah 10.015 penindakan berhasil dilakukan dengan menyita lebih dari 400 juta batang rokok ilegal. Hasil ini meningkat jika dibandingkan rata-rata jumlah penindakan dalam tiga tahun terakhir,” tuturnya.

Encep menambahkan, hasil baik ini tercapai berkat sinergi dan kerja sama positif antara Bea Cukai dengan berbagai pihak terkait, seperti TNI/Polri, pemda, dan masyarakat. Dia menyebut pula pemerintah bakal terus berupaya menciptakan level of playing field, salah satunya melalui pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

“Kami mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk ikut memerangi rokok ilegal. Jika menemukan indikasi adanya peredaran ilegal, segera laporan secara langsung ke kantor Bea Cukai terdekat,” tutup dia.