Bagikan:

MALANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal, yang bernilai ratusan juta rupiah di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan petugas Bea Cukai Malang dalam penindakan tersebut, menggagalkan pengiriman rokok ilegal kurang lebih senilai Rp312,6 juta.

"Total perkiraan nilai barang mencapai Rp312,6 juta, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp166,6 juta," kata Gunawan dilansir ANTARA, Kamis, 23 Februari.

Gunawan menjelaskan, pengungkapan upaya pengiriman rokok ilegal tersebut bermula pada saat tim petugas Bea Cukai Malang melakukan patroli darat di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Menurutnya, para petugas tersebut sebelumnya telah memperoleh informasi terkait adanya upaya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kota Malang. Tim patroli melakukan penyisiran pada jalur-jalur distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.

"Tim kemudian melanjutkan patroli darat dan melakukan penghentian serta pemeriksaan minibus di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang," katanya.

Usai dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, lanjutnya, petugas menemukan 8.707 bungkus rokok dengan total 174.140 batang, jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SBR tanpa dilekati pita cukai.

"Kemudian, selain itu juga ditemukan 75.000 batang rokok yang belum dikemas, jenis SKM dan satu karton etiket SBR," katanya.

Petugas kemudian membawa barang-barang berupa ratusan ribu batang rokok ilegal termasuk kendaraan tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Rokok tanpa pita cukai merupakan rokok ilegal karena melanggar ketentuan cukai. Peredaran rokok ilegal akan terus kami tindak tegas dengan upaya maksimal," katanya.