Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan aturan baru yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 185/PMK.04/2022 terkait simplifikasi ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK anyar ini merupakan penggantian atas PMK nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana diubah menjadi PMK nomor 225/PMK.04/2015.

“Regulasi baru juga bertujuan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 6 Januari.

Menurut Nirwala, langkah strategis yang diambil merupakan tindak lanjut program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (RBTK) yang sejalan dengan upaya penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi.

“Pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan pabean dilakukan setelah importir atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean dengan tujuan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat,” tuturnya.

Adapun, penelitian dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh sistem komputer pelayanan (SKP) dan/atau pejabat Bea Cukai yang bertugas sebagai pemeriksa dokumen untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar.

Kata dia, penelitian dokumen oleh SKP meliputi, kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor, dan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

“Sementara pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik (PFF) dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai,” imbuhnya.

Nirwala menambahkan, pemeriksaan dengan membuka kemasan dilakukan dengan kehadiran PFF secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.

Pemeriksaan fisik barang melalui media elektronik dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea Cukai berdasarkan permohonan dari importir atau PPJK. Sedangkan pemeriksaan menggunakan alat pemindai dilakukan sebagai pengganti dan/atau sebelum pemeriksaan dengan membuka kemasan.

“Dalam PMK baru, prosedur penyiapan barang dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan kesiapan barang dari importir/PPJK kepada Pejabat Bea Cukai atau perintah penyiapan barang dari Pejabat Bea Cukai kepada Pengusaha TPS. Penggunaan prosedur penyiapan barang di kantor pabean ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean untuk setiap TPS,” jelas dia.

Anak buah Sri Mulyani itu menyampaikan pula jika pemeriksaan fisik dapat dilakukan penundaan dalam hal segel peti kemas rusak dan/atau telah terbuka, barang yang diperiksa memiliki sifat khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di TPS.

“Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan terbaru pemeriksaan pabean di bidang impor dapat diakses melalui laman resmi Bea Cukai,” tutup Nirwala.