Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) resmi meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Di dalamnya ada pembahasan tentang beragam insentif pajak hingga kepabeanan kepada para calon investor di IKN.

Beleid tersebut diteken Menkeu Sri Mulyani pada 29 April 2024 dan merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

Peraturan yang terbit itu memberikan fasilitas untuk kawasan IKN dan daerah mitra. Adapun fasilitas tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah; serta fasilitas kepabeanan.

"Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Senin, 27 Mei.

Adapun pada Pasal 2 Ayat (2) menjabarkan tentang fasilitas PPh yang diberikan di IKN. Sedikitnya ada 9 jenis fasilitas yang diberikan oleh Sri Mulyani.

Sembilan fasilitas tersebut di antaranya:

a. pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;

b. Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center;

c. pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;

d. pengurangan Penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;

e. pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu;

f. pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;

g. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final;

h. Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil dan menengah; dan

i. pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Sementara pada Pasal 2 Ayat (4) menjelaskan, fasilitas PPN atau PPnBM yang diberikan di kawasan IKN, yakni berupa PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM atas penyerahan barang kena pajak.

Kemudian pada Pasal 2 Ayat (6) juga menjelaskan fasilitas kepabeanan yang berlaku di IKN dan kawasan mitra.

Meliputi pembebasan Bea Masuk dan fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat dan daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra.

Lalu, pembebasan bea masuk dan PDRI untuk impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri serta pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan serta pengembangan industri di wilayah IKN dan/atau daerah mitra.