Bagikan:

DENPASAR - Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 22 warga blasteran atau hasil perkawinan campuran yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepala Kemenkumham Bali  Pramella Y. Pasaribu mengatakan, puluhan pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.

"Tim verifikasi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik," kata Pramella, Senin, 1 April.

Adapun para pemohon merupakan warga Negara Jepang yang terdiri dari 19 orang, warga Negara Australia sebanyak 2 orang, dan warga Negara Austria sebanyak 1 orang.

Sementara, alasan mereka  memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental, khususnya di Bali yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di Bali.

"Para tim verifikator menilai baik secara formal seluruh WNA tersebut. Dan, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta," ujarnya.