Mengaku Cinta Indonesia, 19 WNA Blasteran di Bali Ajukan Diri Jadi WNI 
Kemenkumham Bali menggelar sidang pewarganegaraan kepada 19 warga negara asing (WNA) blasteran atau hasil perkawinan campur yang mengajukan diri jadi WNI/DOK Kemenkumham BALI

Bagikan:

DENPASAR - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham ) Bali menggelar sidang pewarganegaraan kepada 19 warga negara asing (WNA) blasteran atau hasil perkawinan campur yang mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) di Bali.

Mereka menjalani sidang khusus dengan tim verifikasi bertempat di ruang Nakula, kantor Kemenkumham Bali, yang dipimpin Kepala Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.

Selain itu tim verifikasi juga berasal dari imigrasi, Polda Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali. 

"Tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal," kata Anggiat, saat memimpin sidang, Selasa, 19 September.

Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh tim verifikasi untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang.

Mereka mengajukan permohonan menjadi WNI karena mengaku cinta Indonesia, selain itu karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat tekad mereka bulat untuk menjadi WNI.

Adapun pemohon yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang berjumlah 14 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Belanda 1 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Perancis 2 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Yunani 2 orang dan hasil perkawinan campur Indonesia-Belanda 1 orang. 

Anggiat menilai baik secara formil ke 19 WNA tersebut. Tetapi nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta.

Sementara, sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

"Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006, tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia," ujarnya.