DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mengambil sumpah terhadap 12 anak blasteran untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) guna memberi kepastian hukum terkait dengan status kewarganegaraan.
"Menjadi WNI bukan hanya tentang memahami dan membela hak, melainkan juga tentang menunaikan kewajiban dengan penuh tanggung jawab," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Selasa, 6 Agustus.
Sebanyak 12 anak hasil perkawinan dua negara itu diambil sumpahnya di Ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.
Mereka merupakan 10 anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Jepang, kemudian seorang anak hasil perkawinan antara WNI dan Selandia Baru dan satu lagi anak blasteran WNI dan Italia.
Pramella menekankan pentingnya menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat, serta martabat bangsa dan negara bagi setiap WNI baru bersumpah setia terhadap Indonesia itu.
Kakanwil Kemenkumham Bali juga mengingatkan kepada mereka harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Jadilah warga negara yang patuh hukum dan menjauhi perbuatan tercela," ucapnya.
Ia juga meminta WNI baru itu dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat, aktif berkontribusi dalam pembangunan bangsa, serta menjaga nama baik Indonesia.
Untuk mendapatkan status sebagai WNI, kata Pramella, anak blasteran itu harus melengkapi sejumlah dokumen dan menjalani sidang pewarganegaraan.
Dalam sidang tersebut, pemohon diberikan pertanyaan terkait dengan wawasan kebangsaan, pengetahuan tentang Indonesia, dan alasan mereka ingin menjadi WNI.
Tim verifikatur dari Kanwil Kemenkumham Bali, kata dia, terdiri atas unsur Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Imigrasi, Polda Bali, dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.
Sementara itu, berdasarkan catatan Kanwil Kemenkumham Bali selama Januari sampai dengan Juni 2024, total 199 anak blasteran yang mengajukan diri menjadi WNI.
BACA JUGA:
Menurut dia, jumlah itu meningkat daripada data selama 2023 yang mencapai 67 pengajuan menjadi WNI.
Sebelumnya, pada tahun 2022, tercatat ada dua anak berkewarganegaraan ganda yang mengajukan diri menjadi WNI.
Kakanwil memperkirakan peningkatan pengajuan permohonan menjadi WNI karena masa pengajuan menjadi WNI yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.
Pada Pasal 3A dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 itu disebutkan bahwa anak, sesuai yang dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui menteri.
Pasal 3A tersebut juga mengatur detail persyaratan untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan.
Dalam Pasal 67A mengatur pengajuan permohonan tersebut paling lambat 2 tahun sejak PP itu diundangkan pada tanggal 31 Mei 2022.