JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sudaryanto menyampaikan pemerintah telah mempermudah anak berkewarganegaraan ganda atau anak hasil kawin campur menjadi warga negara Indonesia (WNI) lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.
Koordinator Pewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Sudaryanto mengatakan, PP 21/2022 menggantikan PP 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
"Menjadikan anak berkewarganegaraan ganda yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda diberikan kesempatan kembali untuk memperoleh kewarganegaraan RI," kata Sudaryanto dalam keterangan tertulis, Jumat 10 Maret, disitat Antara.
Sudaryanto menyampaikan, Pasal 3A PP 21/2022 mengatur bahwa anak-anak yang tidak tercatat atau terlambat memilih kewarganegaraannya, serta anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda dapat menjadi WNI melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selambat-lambatnya 2 tahun sejak PP itu diundangkan.
Ia mengungkapkan, hal itu terkait dengan Kemenkumham yang pertama kalinya mengambil sumpah dan janji setia dari anak berkewarganegaraan ganda atau anak hasil kawin campur untuk menjadi WNI di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat.
BACA JUGA:
Pengambilan sumpah dan janji setia pada Republik Indonesia itu terhadap seorang anak berkewarganegaraan ganda keturunan Belanda Felicia Liana Adema pada Rabu 8 Maret. Dalam kesempatan tersebut, Felicia juga menerima surat keputusan Presiden Joko Widodo yang menandakan yang bersangkutan resmi menjadi WNI.
Ke depannya, Sudaryanto berharap PP 21/2022 mampu menjadi pemicu bagi anak berkewarganegaraan ganda lainnya untuk menjadi WNI. Apalagi, anak-anak itu menjadi aset bagi kemajuan dan perkembangan Indonesia.
"Regulasi baru yang dikeluarkan Pemerintah ini sangat dinanti oleh anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara ius soli yang ingin menjadi WNI," ujar dia.
Saat ini, menurut Sudaryanto, basis data status kewarganegaraan pada Ditjen AHU Kemenkumham menunjukkan ada 3.793 anak yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya. Selain itu, ada pula 507 anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda.